{"id":5653,"date":"2024-07-08T16:25:03","date_gmt":"2024-07-08T09:25:03","guid":{"rendered":"https:\/\/simpul.online\/?p=5653"},"modified":"2024-07-08T16:25:05","modified_gmt":"2024-07-08T09:25:05","slug":"apa-itu-pkd-pilkada","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simpul.online\/apa-itu-pkd-pilkada\/","title":{"rendered":"PKD Pilkada 2024: Tugas, Wewenang, & Kewajiban"},"content":{"rendered":"

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat kabupaten\/kota sedang membuka pendaftaran untuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan\/Desa (PKD). PKD merupakan bagian dari badan ad hoc untuk Pilkada 2024. Apa saja tugas PKD dalam Pilkada 2024?<\/p>

Pembentukan PKD diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, sementara tugas, wewenang, dan kewajibannya dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).<\/p>

Mengutip dari laman Bawaslu Sintang, PKD adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan\/Desa atau sebutan lainnya. Anggota PKD terdiri dari satu orang.<\/p>

Tugas PKD Pilkada 2024<\/h2>

Dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKD memiliki tugas sebagai berikut:<\/p>

1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan\/desa, yang terdiri atas:<\/p>