{"id":5157,"date":"2024-02-15T08:48:22","date_gmt":"2024-02-15T01:48:22","guid":{"rendered":"https:\/\/simpul.online\/?p=5157"},"modified":"2024-02-15T08:48:23","modified_gmt":"2024-02-15T01:48:23","slug":"larangan-saat-masa-tenang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simpul.online\/larangan-saat-masa-tenang\/","title":{"rendered":"3 Hal yang Dilarang saat Masa Tenang Pemilu 2024"},"content":{"rendered":"

Mulai tanggal 11 \u2013 13 Februari, Pemilu 2024 akan memasuki masa tenang. Hal ini dilaksanakan tepat sehari setelah berakhirnya masa kampanye, hingga sehari sebelum pemungutan suara. Pada tahapan ini, seluruh aktivitas kampanye pemilu dihentikan, baik dari peserta pemilu itu sendiri maupun tim kampanye.<\/p>

Menurut Pasal 1 angka 36 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, selama masa tenang, terdapat sejumlah larangan yang perlu ditaati, yaitu pelaksana, peserta, dan\/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:<\/p>