{"id":5092,"date":"2024-02-09T08:22:45","date_gmt":"2024-02-09T01:22:45","guid":{"rendered":"https:\/\/simpul.online\/?p=5092"},"modified":"2024-02-09T08:23:24","modified_gmt":"2024-02-09T01:23:24","slug":"pemilu-tata-cara-mencoblos-di-tps","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simpul.online\/pemilu-tata-cara-mencoblos-di-tps\/","title":{"rendered":"Pemilu 2024: Tata Cara Mencoblos di TPS"},"content":{"rendered":"

Pemilu 2024 semakin dekat, pada pesta rakyat kali ini masyarakat akan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten\/Kota. <\/p>

Berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945, pemilu harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER dan JURDIL). Lantas, bagaimana tata cara mencoblos di TPS yang sesuai dengan asas tersebut? Berikut informasinya.<\/p>

Baca Juga:<\/p>

Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024<\/a><\/p>

Tata Cara Mencoblos di TPS<\/h2>

Berikut petunjuk mencoblos surat suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara), berdasarkan Pasal 353 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum:<\/p>