{"id":5063,"date":"2023-12-19T14:32:28","date_gmt":"2023-12-19T07:32:28","guid":{"rendered":"https:\/\/simpul.online\/?p=5063"},"modified":"2023-12-19T14:32:30","modified_gmt":"2023-12-19T07:32:30","slug":"apa-itu-kpps-pemilu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simpul.online\/apa-itu-kpps-pemilu\/","title":{"rendered":"KPPS Pemilu 2024: Definisi, Tugas & Wewenang"},"content":{"rendered":"

Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan segera dibuka. Pendaftaran ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), berdasarkan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. <\/p>

Sebelum mendaftar, yuk kenali informasi lebih lanjut mengenai KPPS!<\/p>

Apa itu KPPS Pemilu 2024?<\/h2>

KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten\/Kota yang ditugaskan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) untuk pemilihan anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi, dan DPRD Kabupaten\/Kota di Tempat Pemungutan Suara (TPS).<\/p>

Dalam peraturan perundang-undangan, KPPS memiliki anggota berjumlah 7 orang yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Komposisi keanggotaan ini harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.<\/p>

Susunan keanggotaan KPPS terdiri dari 1 orang ketua yang juga berperan sebagai anggota, serta 6 orang anggota. Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS. Hal ini sesuai dengan Pasal 29, di mana ketua KPPS merangkap sebagai salah satu anggota KPPS.<\/p>

Tugas KPPS Pemilu 2024<\/h2>

KPPS Pemilu 2024 memiliki sejumlah tugas yang harus dilaksanakan, yaitu:<\/p>

  1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;<\/li>\n\n
  2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;<\/li>\n\n
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;<\/li>\n\n
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;<\/li>\n\n
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten\/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;<\/li>\n\n
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih, sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan<\/li>\n\n
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/li><\/ol>

    Baca Juga:<\/p>

    Maskot Pemilu 2024<\/a><\/p>

    Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
    dengan:<\/p>