{"id":4768,"date":"2023-02-16T08:38:17","date_gmt":"2023-02-16T01:38:17","guid":{"rendered":"https:\/\/simpul.online\/?p=4768"},"modified":"2023-02-16T08:38:18","modified_gmt":"2023-02-16T01:38:18","slug":"daftar-tugas-kewajiban-pantarlih","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simpul.online\/daftar-tugas-kewajiban-pantarlih\/","title":{"rendered":"Mau Daftar Pantarlih Pemilu 2024? Berikut Syarat, Tugas dan Kewajibannya!"},"content":{"rendered":"
Pendaftaran Pantarlih (Petugas pemutakhiran data pemilih) Pemilu 2024 resmi dibuka pada hari Kamis, 26 Januari 2023 oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).<\/p>
Akan tetapi, sampai saat ini, banyak masyarakat Indonesia yang masih kebingungan seperti apa syarat, tugas dan kewajiban dari Pantarlih. Oleh karena itu, simak artikel ini sampai selesai untuk mengetahui jawabannya!<\/p>
Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih merupakan petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran & pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.<\/p>
Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan tempat pemungutan suara (TPS). Setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih atas nama KPU Kabupaten\/Kota.<\/p>
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, tugas dari Pantarlih, antara lain:<\/p>
Sementara itu, kewajiban dari Pantarlih, antara lain:<\/p>
Berdasarkan Pasal 50 PKPU No. 8 Tahun 2022, terdapat sejumlah persyaratan untuk menjadi anggota Pantarlih pemilu 2024, antara lain:<\/p>
Kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran anggota Pantarlih Pemilu 2024, antara lain:<\/p>
Seluruh dokumen yang sudah disiapkan dibuat dalam dua rangkap untuk didaftarkan secara langsung dengan menyerahkan surat pendaftaran beserta dokumen persyaratan kepada PPS di setiap kelurahan\/desa.<\/p>
Berikut merupakan jadwal lengkap pendaftaran Pantarlih yang dikutip dari laman resmi KPU:<\/p>
Sumber:<\/strong><\/p>