{"id":4768,"date":"2023-02-16T08:38:17","date_gmt":"2023-02-16T01:38:17","guid":{"rendered":"https:\/\/simpul.online\/?p=4768"},"modified":"2023-02-16T08:38:18","modified_gmt":"2023-02-16T01:38:18","slug":"daftar-tugas-kewajiban-pantarlih","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simpul.online\/daftar-tugas-kewajiban-pantarlih\/","title":{"rendered":"Mau Daftar Pantarlih Pemilu 2024? Berikut Syarat, Tugas dan Kewajibannya!"},"content":{"rendered":"

Pendaftaran Pantarlih (Petugas pemutakhiran data pemilih) Pemilu 2024 resmi dibuka pada hari Kamis, 26 Januari 2023 oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).<\/p>

Akan tetapi, sampai saat ini, banyak masyarakat Indonesia yang masih kebingungan seperti apa syarat, tugas dan kewajiban dari Pantarlih. Oleh karena itu, simak artikel ini sampai selesai untuk mengetahui jawabannya!<\/p>

Apa itu Pantarlih?<\/h2>

Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih merupakan petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran & pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.<\/p>

Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan tempat pemungutan suara (TPS). Setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih atas nama KPU Kabupaten\/Kota.<\/p>

Apa Tugas dan Kewajiban Pantarlih?<\/h2>

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, tugas dari Pantarlih, antara lain:<\/p>