Sistem Proporsional Terbuka: Pengertian, Kelebihan & Kekurangan

Sistem Proporsional Terbuka: Pengertian, Kelebihan & Kekurangan

Berdasarkan hasil sidang terbuka Mahkamah Konstitusi (MK) telah diputuskan bahwa Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional terbuka. MK menolak gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan alasan hakim konstitusi menganggap gugatan tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, gugatan terkait sistem Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022 lalu. Mereka berharap MK mengembalikan Pemilu 2024 ke sistem pemilu proporsional tertutup.

Lalu, apa sebenarnya sistem proporsional terbuka? Apa saja kelebihan dan kekurangannya?

Pengertian

Sistem proporsional terbuka merupakan sistem pemilihan umum di mana pemilih memilih partai politik dan calon legislatif yang bersangkutan. Dengan kata lain, pemilih dapat langsung memilih calon legislatif (caleg) yang dikehendaki untuk dapat duduk menjadi anggota dewan.

Dalam sejarahnya, sistem proporsional terbuka telah diterapkan sejak tahun 2004 lalu berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kelebihan & Kekurangan

Setiap sistem tentunya memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Adapun kelebihan dari sistem proporsional terbuka, yaitu: 

  • Mendorong kandidat untuk bersaing dalam memperoleh suara;
  • Calon anggota legislatif harus berusaha memperoleh suara sebanyak mungkin agar mendapatkan kursi di lembaga perwakilan;
  • Mendorong persaingan yang sehat antara kandidat;
  • Meningkatkan kualitas kampanye serta program kerja para calon;
  • Memungkinkan adanya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih;
  • Pemilih dapat berpartisipasi langsung dalam mengawasi wakilnya di lembaga perwakilan;
  • Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem politik;
  • Dinilai lebih demokratis karena memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai maupun calon yang mendapatkan dukungan publik;
  • Mendorong inklusivitas politik, mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat dan mencegah dominasi pemerintah oleh satu kelompok atau partai politik.

Meskipun begitu, terdapat beberapa kekurangan yang dimiliki oleh sistem ini, yaitu:

  • Memberikan peluang terjadinya politik uang (money politics);
  • Mengharuskan modal politik yang besar untuk proses pencalonan sehingga hanya kandidat yang memiliki sumber daya finansial yang besar yang akan mendapat peluang.

Baca Juga: Bentuk Politik Uang

Sumber:

https://news.detik.com/pemilu/d-6774595/arti-sistem-pemilu-proporsional-terbuka-dan-sejarahnya-di-indonesia

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19260&menu=2

Leave A Comment