Satgas Ruang Digital Pemilu
- Simpul Online
- December 16, 2022
- Literasi Digital
- 0 Comments
Jakarta, Desember 2022 – Mengawal jalannya pesta demokrasi pemilihan umum yang akan dilaksanakan tahun 2024 nanti, Kementerian Komunikasi dan Informasi menggelar rapat koordinasi pada selasa (18/10/2022). Hasil dari rapat yang dilakukan adalah salah satunya pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) untuk mengawal ruang digital proses Pemilu 2024.
Rapat koordinasi ini melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian PAN-RB, Kementerian Agama, Kemendikbud Ristek, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Tentara Nasional Indonesia.
“Tadi kita berdiskusi, apabila terjadi pelanggaran pelanggaran ruang digital yang terkait dengan pemilihan umum perlu dibuat satuan tugas khusus, sehingga dapat dilakukan kolaborasi dengan lebih cepat. Bukan hanya UU ITE tapi undang-undang lain yang terkait dengan Pemilu,” kata Menteri Komunikasi Informasi, Johnny G. Plate.
Kolaborasi berbagai satuan ini merupakan upaya menjaga dan mengawal kegiatan politik menjelang Pemilu. “Kita juga mencatat masa kampanye sangat singkat waktunya sekitar 75 hari. Dengan aturan-aturan yang ada selama masa kampanye tapi proses politik menjelang pemilu sudah berlangsung jauh sebelumnya. Kita perlu menjaga dan mengawal agar dinamisnya demokrasi bisa berjalan dengan baik,” jelas Menteri Johnny.
Menurut Menkominfo, setiap kementerian dan lembaga yang terlibat dalam Satgasus ini memiliki perangkat dan satuan siber. Sehingga pengawalan dan penjagaan pada seluruh platform digital akan dilakukan dengan saling berkoordinasi supaya penanganan menjadi lebih maksimal dan cepat.
Selain itu, Menkominfo menyampaikan mengatakan bahwa jelang Pemilu 2024, Kominfo akan melakukan uji penetrasi terhadap sistem elektronik kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk menguji sistem elektronik agar pada prosesnya berjalan tidak mengalami hambatan. Tujuannya untuk menjaga pelaksanaan pemilihan umum agar dapat diselenggarakan dengan baik dan lancar.
Baca berita lainnya tentang Hoaks
Sumber:
https://aptika.kominfo.go.id/2022/10/pemerintah-bentuk-satgasus-jaga-ruang-digital-pemilu-2024/