Pemilu 2024: Tata Cara Mencoblos di TPS

Pemilu 2024 semakin dekat, pada pesta rakyat kali ini masyarakat akan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

Berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945, pemilu harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER dan JURDIL). Lantas, bagaimana tata cara mencoblos di TPS yang sesuai dengan asas tersebut? Berikut informasinya.

Baca Juga:

Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Tata Cara Mencoblos di TPS

Berikut petunjuk mencoblos surat suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara), berdasarkan Pasal 353 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum:

  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  • Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Bagi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2024 dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu, 14 Februari 2024 pada pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat.

Sumber:

kpu.go.id

Leave A Comment