Luber Jurdil pemilu 2024

Terapkan Luber Jurdil dalam Asas Pemilu 2024

Luber Jurdil adalah asas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang diatur pada Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), bunyinya sebagai berikut:

“Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.” bunyi Pasal 2 UU Pemilu.

Lalu, apa sebenarnya maksud dari luber dan jurdil? Berikut penjelasannya!

Langsung

Pemilih harus memberikan suara di Pemilu secara langsung dan tidak boleh melalui perantara ataupun diwakilkan oleh siapapun.

Umum

Setiap warga negara yang sudah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah, memiliki hak untuk ikut memilih tanpa adanya diskriminasi terkait suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.

Bebas

Rakyat berhak untuk memilih sesuai hati nurani tanpa adanya paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak manapun.

Rahasia

Suara pemilih bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Pilihan rakyat tidak boleh diberitahu oleh pihak manapun.

Jujur

Setiap elemen dalam penyelenggaraan pemilu harus bersikap jujur sesuai Undang-Undang yang berlaku. Mulai dari penyelenggara, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung.

Adil

Setiap pemilih dan partai politik harus mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan.

Sumber:

https://news.detik.com/pemilu/d-6549619/apa-itu-arti-luber-jurdil-dalam-pemilu-simak-penjelasannya/amp

https://amp.kompas.com/nasional/read/2023/02/10/11015541/asas-luber-jurdil-demi-pemilu-berkualitas-dan-demokratis

Leave A Comment