Terapkan Luber Jurdil dalam Asas Pemilu 2024
- Simpul Online
- March 23, 2023
- Literasi Digital
- 0 Comments
Luber Jurdil adalah asas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang diatur pada Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), bunyinya sebagai berikut:
“Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.” bunyi Pasal 2 UU Pemilu.
Lalu, apa sebenarnya maksud dari luber dan jurdil? Berikut penjelasannya!
Langsung
Pemilih harus memberikan suara di Pemilu secara langsung dan tidak boleh melalui perantara ataupun diwakilkan oleh siapapun.
Umum
Setiap warga negara yang sudah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah, memiliki hak untuk ikut memilih tanpa adanya diskriminasi terkait suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.
Bebas
Rakyat berhak untuk memilih sesuai hati nurani tanpa adanya paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak manapun.
Rahasia
Suara pemilih bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Pilihan rakyat tidak boleh diberitahu oleh pihak manapun.
Jujur
Setiap elemen dalam penyelenggaraan pemilu harus bersikap jujur sesuai Undang-Undang yang berlaku. Mulai dari penyelenggara, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung.
Adil
Setiap pemilih dan partai politik harus mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan.
Sumber: