larangan-untuk-asn

Wajib Tahu! 9 Larangan untuk ASN saat Pemilu 2024

putusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

SKB tersebut telah disepakati bersama dan ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, bersama dengan Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (22/09/22).

Baca Juga:

Apa itu Demokrasi?

Berikut ini, perilaku-perilaku yang dilarang terkait pemilu bagi ASN berdasarkan SKB netralitas ASN:

  1. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial (Posting, Share, Komentar, Like dll);
  2. Menghadiri Deklarasi Calon;
  3. Ikut sebagai Panitia/Pelaksana;
  4. Ikut kampanye dengan atribut PNS;
  5. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
  6. Menghadiri acara parpol;
  7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon;
  8. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan);
  9. Memberikan kembali dukungan ke Caleg/Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.

Selain itu, terdapat beberapa aturan lainnya, seperti .

Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 No.12 – 15 juga menerangkan larangan terhadap PNS dalam memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.

Kemudian, Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan Pasal 11 huruf c menerangkan bahwa etika terhadap diri sendiri salah satunya menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

Baca Juga:

Polri Bentuk Satgas Anti Money Politics

Sumber:

https://www.cnbcindonesia.com/news/2023092903-4-476382/9-perilaku-pns-ini-dilarang-keras-saat-pemilu-2024

Leave A Comment