3 Hal yang Dilarang saat Masa Tenang Pemilu 2024

Mulai tanggal 11 – 13 Februari, Pemilu 2024 akan memasuki masa tenang. Hal ini dilaksanakan tepat sehari setelah berakhirnya masa kampanye, hingga sehari sebelum pemungutan suara. Pada tahapan ini, seluruh aktivitas kampanye pemilu dihentikan, baik dari peserta pemilu itu sendiri maupun tim kampanye.

Menurut Pasal 1 angka 36 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, selama masa tenang, terdapat sejumlah larangan yang perlu ditaati, yaitu pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya; Memilih pasangan calon; 
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; 
  • Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau 
  • Memilih calon anggota DPD tertentu.

Baca Juga:

Berbagai Permasalahan Kompleks pada Pemilu 2024

Bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut, maka akan mendapatkan ancaman dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 532 UU Pemilu yang berbunyi:

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),”

Selain larangan di atas, selama masa tenang seluruh media massa, baik cetak, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran dilarang menyebarkan berita, iklan, rekam jejak peserta, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye.

Kemudian, lembaga survei juga dilarang untuk mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Hal ini dipertegas dalam Pasal 509 UU Pemilu yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),”

Baca Juga:

Tata Cara Mencoblos di TPS

Setelah masa tenang berakhir, tahapan Pemilu 2024 dilanjutkan dengan pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Pada tahapan ini, pemilih akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sumber Referensi:

Pastikan Masa Tenang Tidak Ada Aktifitas Kampanye

Leave A Comment