PPS dalam Pemilu

Kenali PPS di Pemilu 2024: Pengertian, Tugas dan Wewenang

Pemilu 2024 sudah semakin dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mempersiapkannya secara bertahap. Salah satu tahapan yang telah dilakukan KPU adalah menyusun PPS (Panitia Pemungutan Suara). Yuk kenali PPS dalam Pemilu 2024?

Pengertian

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan bahwa PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.

Pada periode kali ini, pendaftaran PPS Pemilu dilakukan secara online dan direncanakan menggunakan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).

Tugas

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 1 dan 2 maka tugas PPS dalam Pemilu adalah sebagai berikut: 

  1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). 
  1. Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS. 
  1. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS. 
  1. Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK. 
  1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK.
  1. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya. 
  1. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK. 
  1. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya. 
  1. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat. 
  1. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  1. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melakukan tugas-tugas tersebut, PPS melaksanakannya dengan: 

  1. Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. 
  2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
  1. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. 
  1. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS. 
  1. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. 
  1. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara. 
  1. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. 
  1.  Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Wewenang

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 3 maka kewenangan PPS dalam Pemilu adalah sebagai berikut: 

  1. Membentuk KPPS. 
  1. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. 
  1.  Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT. 
  1. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 
  1. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangan lupa baca juga artikel Satgas Ruang Digital Pemilu.

Sumber: 

https://jdih.kpu.go.id/

Leave A Comment