Penting! Jangan Kampanye di Luar Jadwal Pemilu
- Simpul Online
- August 10, 2023
- Literasi Digital
- 0 Comments
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita, menegaskan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal. Ia menyebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, tahapan kampanye dimulai pada November mendatang, tepatnya pada tanggal 28 November 2023 sehingga dapat dinyatakan saat ini belum memasuki masa kampanye.
Berbicara mengenai sistem penegakkan hukum pemilu, tentu terdapat sanksi apabila peserta melanggar larangan tersebut. Pertama, Pasal 25 PKPU Nomor 33 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa seluruh pihak yang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye akan diberikan sanksi administratif oleh KPI sebagaimana yang diatur dalam Pasal 72.
Baca Juga:
Strategi Kampanye Politik Memenangkan Pemilu
Selain sanksi administratif, terdapat pula sanksi pidana pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pelanggar diancam sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Dalam hal ini, aturan tersebut berlaku atau merujuk bukan hanya kepada peserta pemilu, namun kepada setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal kampanye.
Lebih lanjut, selain dua sanksi itu, terdapat pelanggaran yang masuk ranah peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 yang juga melarang pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap Peserta pemilu. Baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Pelanggaran ini dapat berupa melakukan pertemuan, ajakan, imabauan, seruan ataupun pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Baca Juga:
Macam Politik Uang Jelang Pemilu 2024