Jadwal dan tahapan pemilu 2024

Lengkap! Ini Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Sumber: kpu.go.id

Berdasarkan pernyataan dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemilu 2024, terdapat 11 tahapan yang akan dilakukan dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Adapun tahapan pemilu 2024 nanti terdiri dari beberapa sesi, mulai dari pendaftaran, pencoblosan, hingga pelantikan.

Masa tersebut telah berlangsung sejak Juni 2022 hingga nanti pelantikan atau pengucapan sumpah bagi legislatif yang terpilih, yaitu Oktober 2024. Berikut kami rangkum secara lengkap jadwal beserta tahapan yang akan dilaksanakan.

11 Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Jadwal dan tahapan pemilu telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

  1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: Selasa, 14 Juni 2022 – Rabu, 14 Juni 2024.
  2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu: Jumat, 14 Oktober 2022 – Rabu, 21 Juni 2023.
  3. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: Jumat, 29 Juli 2022 – Selasa, 13 Desember 2022.
  4. Penetapan peserta Pemilu: Rabu, 14 Desember 2022.
  5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: Jumat, 14 Oktober 2022 – Kamis, 9 Februari 2023.
  6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
  • Pencalonan anggota DPD: Selasa, 6 Desember 2022 – Sabtu, 25 November 2023.
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: Senin, 24 April 2023 – Sabtu, 25 November 2023.
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: Kamis, 19 Oktober 2023 – Sabtu, 25 November 2023.
  1. Masa kampanye Pemilu: Selasa, 28 November 2023 – Sabtu, 10 Februari 2024.
  2. Masa tenang: Minggu, 11 Februari 2024 – Selasa, 13 Februari 2024.
  3. Pemungutan dan penghitungan suara:
  • Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024.
  • Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15 Februari 2024.
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu, 20 Maret 2024.
  1. Penetapan hasil Pemilu: Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK.
  2. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
  • Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024.
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024.
  • Pengucapan sumpah/janji DPRD kabupaten/kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota.
  • Pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi.

Baca Juga:

Tips Jadi Pemilih Pemula yang Cerdas

Tahap Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua

Apabila terjadi putaran kedua pada pemilihan presiden dan wakil presiden, maka tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal dan tahapan sebagai berikut:

  1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 22 Maret – Senin, 25 April 2024.
  2. Masa kampanye pemilu: Minggu 2 Juni 2024 – Sabtu, 22 Juni 2024.
  3. Masa tenang: Minggu, 23 Juni 2024 – Selasa, 25 Juni 2024.
  4. Pemungutan dan penghitungan suara:
  • Pemungutan suara: Rabu, 26 Juni 2024.
  • Penghitungan suara: Rabu, 26 Juni 2024 – Kamis, 27 Juni 2024.
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 27 Juni 2024 – Sabtu, 20 Juli 2024.
  1. Penetapan hasil pemilu:
  • Tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
  • Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
  1. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024.

Cara Cek DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2024

Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam DPT pemilu 2024, antara lain:

  1. Buka situs cekdptonline.kpu.go.id. 
  2. Halaman akan menampilkan “Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024”. 
  3. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi WNI di luar negeri.
  4. Kemudian, klik “Pencarian”. 
  5. Jika sudah terdaftar, akan muncul data berupa nama, NIK, nomor kartu keluarga, serta tempat pemungutan suara (TPS).
  6. Jika tidak terdaftar, halaman akan menampilkan peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”.

Sumber:

https://putatgede.kendalkab.go.id/kabardetail/U045M0R1VTVLckJxWGt6cTNCVWpRdz09/kamu-perlu-tahu–inilah-alur-tahapan-pemilu-tahun-2024.html

https://nasional.kontan.co.id/news/pemilu-2024-sebentar-lagi-ini-jadwal-dan-tahapannya?page=2

https://news.detik.com/pemilu/d-6544288/11-tahapan-pemilu-2024-beserta-daftar-tanggalnya-cek-di-sini

https://kediri.bawaslu.go.id/tahapan-dan-jadwal-penyelenggaraan-pemilihan-umum-tahun-2024/

Leave A Comment