Tok! Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Lewat Pilkada

Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu, 13 Maret 2024, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap akan dipilih oleh rakyat, bukan melalui penunjukan langsung oleh Presiden.

Terkait isu penting ini, Tito menegaskan bahwa Gubernur DKI tidak akan diangkat oleh Presiden. Sejak awal, pemerintah telah konsisten bahwa Gubernur DKJ akan dipilih langsung oleh rakyat melalui proses Pilkada, bukan ditunjuk oleh Presiden.

Baca Juga:

Daftar Daerah yang Akan Melaksanakan Pilkada

“Sikap Pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih (rakyat) atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini,” Kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.

Sebelumnya, kontroversi muncul karena salah satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta mengemuka ke publik, yang membahas tentang pemilihan Gubernur DKJ oleh Presiden. Hal ini dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau conflict of interest.

Baca Juga:

Apa itu Hak Angket DPR?

Sumber Referensi:

Gubernur Jakarta

Leave A Comment