Sah! Kemenangan Pilkada DKJ Harus Raih 50 Persen Plus 1
- Simpul Online
- March 22, 2024
- Ruang Pemilu
- 0 Comments
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan ditetapkan melalui pemilihan langsung dalam Pilkada, di mana calon harus memperoleh suara lebih dari 50 persen atau setidaknya 50 persen plus 1.
Hal tersebut diumumkan oleh Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada hari Senin.
Keputusan ini berdasarkan jumlah suara, di mana tujuh fraksi dan DPD RI menyatakan setujut dan dua fraksi yang mengusulkan agar pemenang pilkada Jakarta ditentukan berdasarkan suara terbanyak seperti pilkada di provinsi-provinsi lain di Indonesia.
Baca Juga:
Kemudian, DPR juga menyetujui usulan pemerintah terkait mekanisme Pilkada DKJ yang akan dilakukan dalam dua putaran apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen plus 1 pada putaran pertama.
Selain itu, penyelenggaraan Pilkada DKJ akan dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini mencabut keputusan yang diambil dalam rapat panja pembahasan DIM RUU DKJ yang diselenggarakan pada Senin siang, di mana sebelumnya DPR dan pemerintah telah menyetujui mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ melalui Pilkada dengan sistem suara terbanyak sehingga hanya satu putaran yang digelar.
Dengan demikian, penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ melalui mekanisme 50 persen plus 1 perolehan suara akan serupa dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU DKI) saat ini.
Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah telah sepakat bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan tetap dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Baca Juga:
Keputusan ini juga membatalkan Pasal 10 dalam draf RUU DKJ yang diajukan oleh DPR yang menginginkan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden.
Sumber Referensi:
detik.com