PKD Pilkada 2024: Tugas, Wewenang, & Kewajiban

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat kabupaten/kota sedang membuka pendaftaran untuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD). PKD merupakan bagian dari badan ad hoc untuk Pilkada 2024. Apa saja tugas PKD dalam Pilkada 2024?

Pembentukan PKD diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, sementara tugas, wewenang, dan kewajibannya dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Mengutip dari laman Bawaslu Sintang, PKD adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya. Anggota PKD terdiri dari satu orang.

Tugas PKD Pilkada 2024

Dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKD memiliki tugas sebagai berikut:

1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

  • Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.

Baca Juga:

Istilah dalam Pilkada

  • Pelaksanaan kampanye.
  • Pendistribusian logistik Pemilu.
  • Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS.
  • Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS.
  • Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS.
  • Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.
  • Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK.
  • Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.

2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.

3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa.

4. Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan.

5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa.

6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PKD Pilkada 2024

Sementara itu, wewenang PKD tertulis dalam Pasal 109 UU Nomor 7 Tahun 2017. Berikut rinciannya:

  • Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada panwaslu kecamatan.
  • Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

Tips Wawancara PPKS Pilkada 2024

Kewajiban PKD Pilkada 2024

Kewajiban PKD diatur dalam Pasal 110 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun rincian kewajibannya meliputi hal-hal seperti:

  • Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil.
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS.
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada panwaslu kecamatan sesuai tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.
  • Menyampaikan temuan dan laporan pada panwaslu kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan.
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

Referensi:

PKD PIlkada 2024

Leave A Comment