Debat Pilkada 2024 Dilakukan Sebanyak Tiga Kali?
- Simpul Online
- August 6, 2024
- Ruang Pemilu
- 0 Comments
Menjelang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun rencana untuk mengadakan debat bagi pasangan calon (paslon). Komisioner KPU RI, August Mellaz, menyatakan bahwa debat Pilkada akan digelar dalam tiga putaran.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan pelaksanaan debat ini diatur dalam PKPU, yang mencakup aturan mengenai pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon sebelum pemungutan suara.
Baca Juga:
“Dalam aturan, kampanye Pilkada dibatasi maksimal tiga kali, seperti diatur dalam pasal 19,” kata Mellaz dalam pernyataannya yang dikutip hari ini, Sabtu (03/08/2024).
Mellaz menambahkan bahwa debat akan dilaksanakan di semua tingkatan Pilkada, tetapi lebih diutamakan dimulai dari tingkat Provinsi. Namun, jadwal debat akan bergantung pada kesiapan daerah yang menjadi tuan rumah. Ia menyadari bahwa kesiapan setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota bervariasi.
“Memang ada masalah seperti infrastruktur dan kebutuhan lain yang tidak seragam, namun diutamakan agar debat publik/terbuka diselenggarakan di Provinsi atau Kabupaten/Kota setempat,” ujarnya.
Sumber Referensi: