PKD Pilkada 2024: Tugas, Wewenang, & Kewajiban
- Simpul Online
- July 8, 2024
- Literasi Digital
- 0 Comments
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat kabupaten/kota sedang membuka pendaftaran untuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD). PKD merupakan bagian dari badan ad hoc untuk Pilkada 2024. Apa saja tugas PKD dalam Pilkada 2024?
Pembentukan PKD diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, sementara tugas, wewenang, dan kewajibannya dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Mengutip dari laman Bawaslu Sintang, PKD adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya. Anggota PKD terdiri dari satu orang.
Tugas PKD Pilkada 2024
Dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKD memiliki tugas sebagai berikut:
1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
- Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
Baca Juga:
- Pelaksanaan kampanye.
- Pendistribusian logistik Pemilu.
- Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS.
- Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS.
- Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS.
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.
- Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK.
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.
3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa.
4. Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan.
5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa.
6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PKD Pilkada 2024
Sementara itu, wewenang PKD tertulis dalam Pasal 109 UU Nomor 7 Tahun 2017. Berikut rinciannya:
- Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada panwaslu kecamatan.
- Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Tips Wawancara PPKS Pilkada 2024
Kewajiban PKD Pilkada 2024
Kewajiban PKD diatur dalam Pasal 110 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun rincian kewajibannya meliputi hal-hal seperti:
- Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS.
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada panwaslu kecamatan sesuai tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.
- Menyampaikan temuan dan laporan pada panwaslu kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Referensi: