3 Bagian Laporan Dana Kampanye yang Wajib Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024 sesuai dengan tahapan dan jadwal yang akan digelar mulai tanggal 28 November 2023 – 15 Februari 2024. Apabila terjadi putaran kedua, maka jadwal kampanye Pilpres dilaksanakan pada 2 – 22 Juni 2024.

Kampanye merupakan momentum di mana partai politik pasangan calon, dan tim kampanye diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerjanya kepada masyarakat. Pada momen tersebut, dibutuhkan dana kampanye bagi partai politik maupun pasangan calon dalam pemilu untuk menyukseskan penyebaran gagasan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, dana kampanye perlu diatur untuk memastikan bahwa dana kampanye yang diperoleh dan digunakan pasangan calon benar-benar dana sah menurut UU. Berikut ini akan dijelaskan tiga bagian laporan dana kampanye, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Bagian-bagian Laporan Dana Kampanye

Kewajiban setiap peserta pemilu, baik partai politik maupun kandidat untuk menyampaikan laporan kegiatan pendanaan kampanyenya merupakan cara terbaik untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pembiayaan kampanye peserta pemilu. Pengelola dana kampanye perlu menyadari pentingnya akuntabilitas dana kampanye dalam menyusun laporan keuangan yang bertanggung jawab. Berikut merupakan 3 poin utama yang perlu disampaikan dalam laporan dana kampanye.

Baca Juga:

Prediksi Hoaks Pemilu 2024

Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)

Laporan ini memuat informasi seputar:

  • Rekening Khusus Dana Kampanye;
  • Sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan;
  • Rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye; dan
  • Penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain.

Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)

Memuat informasi identitas penyumbang dan jumlah sumbangan dana kampanye KPU. Penyumbang dana kampanye, antara lain:

  • Perseorangan
  • Kelompok
  • Perusahaan
  • Badan usaha non-pemerintah

Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)

Seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan calon dalam bentuk uang, barang atau jasa dengan menggunakan pendekatan aktivitas.

Baca Juga:

Kenali PPS di Pemilu 2024

Referensi:

Setiawan, Dede Erik. (2023). Transparansi dan Akuntabilitas Dana Kampanye. Kumparan.com Diakses pada 13 September 2023

Leave A Comment