Mau Daftar Pantarlih Pemilu 2024? Berikut Syarat, Tugas dan Kewajibannya!

Pendaftaran Pantarlih (Petugas pemutakhiran data pemilih) Pemilu 2024 resmi dibuka pada hari Kamis, 26 Januari 2023 oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Akan tetapi, sampai saat ini, banyak masyarakat Indonesia yang masih kebingungan seperti apa syarat, tugas dan kewajiban dari Pantarlih. Oleh karena itu, simak artikel ini sampai selesai untuk mengetahui jawabannya!

Apa itu Pantarlih?

Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih merupakan petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran & pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.

Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan tempat pemungutan suara (TPS). Setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih atas nama KPU Kabupaten/Kota.

Apa Tugas dan Kewajiban Pantarlih?

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, tugas dari Pantarlih, antara lain:

  • Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kewajiban dari Pantarlih, antara lain:

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Apa Saja Syarat yang Diperlukan untuk Daftar Menjadi Anggota Pantarlih?

Berdasarkan Pasal 50 PKPU No. 8 Tahun 2022, terdapat sejumlah persyaratan untuk menjadi anggota Pantarlih pemilu 2024, antara lain:

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun
  • Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih Pemilu 2024
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Apa Saja Berkas yang Dibutuhkan untuk Daftar Pantarlih?

Kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran anggota Pantarlih Pemilu 2024, antara lain:

  • Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6 cm
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

Cara Daftar Pantarlih

Seluruh dokumen yang sudah disiapkan dibuat dalam dua rangkap untuk didaftarkan secara langsung dengan menyerahkan surat pendaftaran beserta dokumen persyaratan kepada PPS di setiap kelurahan/desa.

Jadwal Pendaftaran Pantarlih

Berikut merupakan jadwal lengkap pendaftaran Pantarlih yang dikutip dari laman resmi KPU:

  • Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-28 Januari 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-31 Januari 2023
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 27 Januari – 2 Februari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 3-5 Februari 2023
  • Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 5 Februari 2023
  • Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 6 Februari 2023.

Sumber:

https://amp.kompas.com/nasional/read/2022/12/18/01000031/pantarlih-pengertian-tugas-dan-kewajibannya-dalam-pemilu

https://amp.tirto.id/tata-cara-pendaftaran-pantarlih-pemilu-2024-syarat-dan-dokumen-gBvn

Leave A Comment