KPU Merekrut PPK dan PPS
- Simpul Online
- November 23, 2022
- Ruang Pemilu
- 0 Comments
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sudah mulai merekrut anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk Pemilu 2024 nanti. Perekrutan PPK sudah dimulai sejak 22 November 2022. Namun, untuk PPS baru akan dimulai pada 18 Desember 2022 sampai Januari 2023.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 3 Tahun 2018, terdapat beberapa tahapan seleksi yang harus dilalui oleh seorang calon anggota diantaranya seleksi administrasi, seleksi tertulis, dan seleksi wawancara.
Adapun persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS yang tercantum dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, seperti:
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia minimal 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Itu dia persyaratan untuk mengikuti seleksi rekrutmen untuk menjadi anggota, yang nantinya akan bekerja di bawah naungan KPU. Deskripsi pekerjaan daripada anggota PPK dan PPS pada pemilu 2024 ini tentunya sudah mulai digencarkan.
Meskipun masih menunggu dua tahun lagi, para pemangku kepentingan telah bersiap untuk mempersiapkan pemilu 2024 ini.
Baca berita lainnya tentang jadwal tahapan pemilu
Sumber:
https://www.antaranews.com/berita/3250537/kpu-ri-mulai-rekrut-ppk-dan-pps-pemilu-2024#mobile-nav